Keduanya berdalih, mereka memiliki keterbatasan ekonomi dan juga masalah rumah tangga.
Thoha juga mengaku memiliki tiga anak yang tinggal di pesantren dan harus dihidupi.
Kemudian Thoha menyampaikan bahwa rumah tangganya kandas.
"Saya juga sudah cerai dengan istri," ujar Thoha.
Sedangkan Setu meminta keringanan hukuman lantaran dirinya adalah masyarakat kecil. Dia pun mengakui jika perbuatannya adalah salah.
"Saya hanya tukang becak yang mulia," kata Setu.
Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan turut menambahkan pertanyaan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya.
Marper lantas memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.
"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu, Bisa?," tanya Marper.
Namun, Thoha mengaku durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu singkat.
Sebaliknya, dia meminta agar pengembalian dilakukan selepas dia menjalani masa hukuman.
"Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia," kata Thoha.
(Zuhirna Wulan Dilla)