SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut satu tahun penjara ke tukang becak bernama Setu yang membobol uang milik nasabah Bank BCA.
Sementara otak di balik bobol rekening itu, Thoha dituntut empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), resmi menyampaikan bahwa keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
JPU, Diah Ratri Hapsari mengatakan tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi ratusan juta rupiah. Serta aksi keduanya ini pun terbukti meresahkan masyarakat.
Sementara, untuk hal yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tidak pernah dipidana sebelumnya dan tidak berbelit.
Kemudian untuk Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.
Persidangan sendiri digelar secara virtual alias tidak dihadiri secara langsung oleh kedua terdakwa.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Diah, saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin, 30 Januari 2023.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa kompak meminta keringanan hukuman.
Keduanya berdalih, mereka memiliki keterbatasan ekonomi dan juga masalah rumah tangga.
Thoha juga mengaku memiliki tiga anak yang tinggal di pesantren dan harus dihidupi.
Kemudian Thoha menyampaikan bahwa rumah tangganya kandas.
"Saya juga sudah cerai dengan istri," ujar Thoha.
Sedangkan Setu meminta keringanan hukuman lantaran dirinya adalah masyarakat kecil. Dia pun mengakui jika perbuatannya adalah salah.
"Saya hanya tukang becak yang mulia," kata Setu.
Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan turut menambahkan pertanyaan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya.
Marper lantas memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.
"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu, Bisa?," tanya Marper.
Namun, Thoha mengaku durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu singkat.
Sebaliknya, dia meminta agar pengembalian dilakukan selepas dia menjalani masa hukuman.
"Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia," kata Thoha.
(Zuhirna Wulan Dilla)