Kini kedua terdakwa kompak meminta keringanan hukuman. Mereka berdalih memiliki keterbatasan ekonomi dan juga masalah rumah tangga.
Thoha mengaku memiliki tiga anak yang tinggal di pesantren dan harus dihidupi. Dia pun menyebut bahwa rumah tangganya kandas.
"Saya juga sudah cerai dengan istri," ujar Thoha.
Sedangkan Setu meminta keringanan hukuman lantaran dirinya adalah masyarakat kecil. Dia pun mengakui jika perbuatannya adalah salah.
"Saya hanya tukang becak yang mulia," kata Setu.
Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan turut menambahkan pertanyaan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya.
Marper lantas memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.
"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu, Bisa?," tanya Marper.
Tapi Thoha merasa durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu singkat.
"Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia," pungkasnya Thoha.
Sebagai informasi, kejadian pembobolan rekening ini dialami Muin Zachry.
Di mana tukang becak yang bernama Setu berhasil menggondol uang Rp320 juta dengan cara melakukan aksi penyamaran.
Aksi Setu ini dilakukan pada 5 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB silam. Dia mencairkan tabungan milik korbannya, Muin Zachry. Bermodal peci, pakaian, dia memanipulasi tanda tangan pemilik rekening dan mengelabui teller BCA di Surabaya.
(Zuhirna Wulan Dilla)