Dituntut 4 Tahun Penjara, Otak Kasus Pembobolan Rekening BCA Rp320 Juta Minta Keringanan

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 14:33 WIB
BCA. (Foto: BCA)
Share :

SURABAYA - Otak di balik pembobolan rekening nasabah Bank BCA resmi dituntut empat tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut pria bernama Thoha itu empat tahun penjara karena telah merugikan nasabah Bank BCA hingga ratusan juta.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari menilai Thoha kooperatif, tidak pernah dipidana sebelumnya dan tidak berbelit.

Sementara untuk terdakwa lainnya, yakni tukang becak bernama Setu dituntut satu tahun penjara.

 BACA JUGA:Dinilai Sopan, Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Diah mengatakan tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi ratusan juta rupiah. Serta aksi keduanya ini pun terbukti meresahkan masyarakat.

Meski begitu, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.

Persidangan sendiri digelar secara virtual alias tidak dihadiri secara langsung oleh kedua terdakwa.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Diah saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin, 30 Januari 2023.

Kini kedua terdakwa kompak meminta keringanan hukuman. Mereka berdalih memiliki keterbatasan ekonomi dan juga masalah rumah tangga.

Thoha mengaku memiliki tiga anak yang tinggal di pesantren dan harus dihidupi. Dia pun menyebut bahwa rumah tangganya kandas.

"Saya juga sudah cerai dengan istri," ujar Thoha.

Sedangkan Setu meminta keringanan hukuman lantaran dirinya adalah masyarakat kecil. Dia pun mengakui jika perbuatannya adalah salah.

"Saya hanya tukang becak yang mulia," kata Setu.

Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan turut menambahkan pertanyaan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya.

Marper lantas memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.

"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu, Bisa?," tanya Marper.

Tapi Thoha merasa durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu singkat.

"Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia," pungkasnya Thoha.

Sebagai informasi, kejadian pembobolan rekening ini dialami Muin Zachry.

Di mana tukang becak yang bernama Setu berhasil menggondol uang Rp320 juta dengan cara melakukan aksi penyamaran.

Aksi Setu ini dilakukan pada 5 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB silam. Dia mencairkan tabungan milik korbannya, Muin Zachry. Bermodal peci, pakaian, dia memanipulasi tanda tangan pemilik rekening dan mengelabui teller BCA di Surabaya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya