JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni juga turut membongkar sebuah perselingkuhan.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi saat Kompol D dalam perjalanan ke Cianjur.
Di mana Kompol D kala itu sedang dalam melaksanakan tugas menangani pembunuhan keji Wowon Cs.
Dalam mobil sedan mewah Audi A6 yang menabrak korban ternyata ditumpangi oleh wanita bernama Nur. Wanita cantik itu merupakan selingkuhan atau istri kedua dari pejabat kepolisian berinisial Kompol D.
BACA JUGA:Mabes Polri Turun Tangan, Kompol D Akui Wanita Cantik di Audi A6 Adalah Istri Simpanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2023.
Dia pun memastikan Bid Propam Polda Metro Jaya saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," tegasnya.
Lantas berapa sebenarnya gaji Kompol D ini?
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (31/1/2023), gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.
Di mana untuk pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
Tak hanya gaji, Kompol D juga mendapat sejumlah tunjangan. Untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018, dia menduduki kelas jabatan 10 dengan besaran mencapai Rp4.551.000.
Sehingga jumlah yang diterima Kompol D sekitar Rp7.551.100 - Rp9.481.100 per bulannya.
Adapun jumlah ini belum termasuk tunjangan lain, yang bisa lebih besar lagi.
Sebagai informasi, Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
(Zuhirna Wulan Dilla)