UU P2SK Kembalikan Jati Diri Koperasi Simpan Pinjam

Ikhsan Permana, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 14:29 WIB
Ilustrasi koperasi. (Foto: Freepik)
Share :

"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop dengan ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," jelasnya.

Sementara, KSP yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh kementerian koperasi dan UKM atau dikenal dengan sistem closed loop.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya