Koleksi Tas Mewah dan Minta Jabatan 9 Tahun, Berapa Gaji Wiwin Kades di Bogor?

Clara Amelia, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 14:34 WIB
Ilustrasi kepala desa. (Foto: MPI)
Share :

Gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur besar penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Kemudian penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sedangkan untuk perangkat desa lainnya penghasilannya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya