50 Pinjol Ilegal Terciduk, Ini Daftarnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2023 09:42 WIB
50 pinjol ilegal (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 50 platform pinajaman online (pinjol) ilegal. Jika ditotal sejak tahun 2018 hingga Januari 2023 jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI, Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).

Tongam mengatakan, SWI mendorong penegakan hukum kepada pelaku pinjaman online ilegal. Pihaknya juga terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Kemudian dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan temuan pinjaman online ilegal dan tawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut daftar 50 pinjol ilegal per Januari 2023:

1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)

2. RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan

3. Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair

4. Pasar KTA - Cepat Dana Tunai

5. Dompet pemula

6. Rupiah teman

7. pasar cash

8. Rupiahku-Pinjaman Uang online

9. Uang Pintar - Pinjaman kilat

10. Kredit Berlian - Pinjaman Uang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya