Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 hingga Syaratnya

Khairunnisa, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 06:00 WIB
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
Share :

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI,

6. Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ini Tips Lolos agar Dapat Rp4,2 Juta

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya