Sedangkan tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan produk hewan dari negara asal.
"Tindakan tim Kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok kali ini sebagai bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya serta tidak memiliki izin pemasukan dari Kementerian Pertanian,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasrul menjelaskan, daging ilegal tersebut memiliki nama dagang Alana, saat dimukan sebanyak 1.426 karton atau 28,5 ton dan diangkut dalam 2 kontainer berpendingin dengan Kapal Motor di Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok hari ini.
Lebih lanjut, Hasrul menyampaikan bahwa pemasukan daging ini melanggar Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, di mana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian berupa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.
“Selanjutnya, penangkapan komoditas dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar ini, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Tanjung Priok,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)