Diketahui, 14 pabrik tersebut juga sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Hanya saja, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," pungkasnya.
Baca Selengkapnya: 14 Pabrik Garmen Bakal Angkat Kaki dari Jawa Barat Gegara Upah Terlalu Tinggi
(Zuhirna Wulan Dilla)