Tak Mampu Bayar Upah Pekerja, 14 Pabrik Garmen Angkat Kaki dari Jabar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2023 07:02 WIB
Ilustrasi pabrik garmen. (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui, 14 pabrik tersebut juga sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Hanya saja, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.

"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: 14 Pabrik Garmen Bakal Angkat Kaki dari Jawa Barat Gegara Upah Terlalu Tinggi

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya