2024, Jakarta Sudah Tak Berstatus Ibu Kota Negara

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2023 04:47 WIB
Status Ibu Kota Negara di Jakarta Dicabut 2024. (Foto: Okezone.com)
Share :

Bambang menuturkan bahwa pada 559 hari menjelang 17 Agustus 2024, pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Hari ini adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai,” ucapnya.

Baca Selengkapnya: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara Mulai 2024

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya