JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru terkait penjualan minyak goreng rakyat, Minyakita. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan ini supaya stok saat Lebaran aman.
Aturan pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Baca Juga:Ibu-Ibu Sabar, Stok Minyakita Segera Banjiri Pasar dalam 1 Minggu
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.
Baca Juga:Gegara Langka, Begini 3 Aturan Baru Jual Minyakita
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan.