Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, dari Saham hingga Batu Mulia

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 11:48 WIB
Lapor Pajak (Foto: Okezone)
Share :

3. Investasi

031: saham yang dibeli untuk dijual Kembali

032: saham

033: obligasi perusahaan

034 :obligasi pemerintah

035 : surat utang lain

036: reksadana

037: instrument derivative seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain

038: penyertaan modal perusahaan lain seperti CV, firma, dan lain sebagainya

039: investasi lain

4. Alat transportasi

041: sepeda

042: sepeda motor

043: mobil

049: transportasi lain

5. Harta bergerak

051: logam mulia seperti emas Batangan dan perhiasan

052: batu mulia seperti intan dan berlian

053: barang seni dan antic

054: kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, dan peralatan olahraga khusus

055: peralatan elektronik dan furniture

059: harta bergerak lain

6. Harta tidak bergerak

061: tanah manapun bangunan tempat tinggal

062: tanah manapun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, Gudang

063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian

069: harta tak bergerak lain

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan:

1. Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu(TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.

2. Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.

3. Lapor melalui DJP online.

4. Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP)

Itu dia daftar harta Wajib Pajak (WP) yang harus dilaporkan dalam SPT Tahun dan cara melaporkannya. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT secara online

Jika melaporkan secara online, yang perlu dipersiapkan adalah NPWP, Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan akun DJP online.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya