3. Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual Kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034 :obligasi pemerintah
035 : surat utang lain
036: reksadana
037: instrument derivative seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain
038: penyertaan modal perusahaan lain seperti CV, firma, dan lain sebagainya
039: investasi lain
4. Alat transportasi
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: transportasi lain
5. Harta bergerak
051: logam mulia seperti emas Batangan dan perhiasan
052: batu mulia seperti intan dan berlian
053: barang seni dan antic
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, dan peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik dan furniture
059: harta bergerak lain
6. Harta tidak bergerak
061: tanah manapun bangunan tempat tinggal
062: tanah manapun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, Gudang
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
069: harta tak bergerak lain
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan:
1. Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu(TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
2. Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.
3. Lapor melalui DJP online.
4. Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP)
Itu dia daftar harta Wajib Pajak (WP) yang harus dilaporkan dalam SPT Tahun dan cara melaporkannya. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT secara online
Jika melaporkan secara online, yang perlu dipersiapkan adalah NPWP, Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan akun DJP online.
(Taufik Fajar)