JAKARTA – Daftar lengkap harta yang wajib dilaporkan di SPT Pajak. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), kini harus melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan.
Namun, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DPJP), ini jenis-jenis harta yang wajib masuk dalam laporan SPT Tahunan, berikut kode untuk diisikan, Senin (13/2/2023).
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
015: setara kas lain
2. Harta berbentuk piutang
021: piutang
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
029: piutang lain