Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, dari Saham hingga Batu Mulia

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 11:48 WIB
Lapor Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Daftar lengkap harta yang wajib dilaporkan di SPT Pajak. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), kini harus melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan.

Namun, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan?

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DPJP), ini jenis-jenis harta yang wajib masuk dalam laporan SPT Tahunan, berikut kode untuk diisikan, Senin (13/2/2023).

1. Kas dan setara kas

011 : uang tunai

012: tabungan

013: giro

014: deposito

015: setara kas lain

2. Harta berbentuk piutang

021: piutang

022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa

029: piutang lain

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya