Sepanjang 2021, proses pemulihan utang Waskita Karya sempat mencapai tahap akhir. Tercatat, ada tujuh bank yang sudah menyetujui restrukturisasi kredit emiten dengan outstanding sebesar Rp21,9 triliun.
Nilai tersebut merupakan 75% dari total utang perusahaan saat itu dan direstrukturisasi sebesar Rp29 triliun. Proses pemulihan itu dilakukan melalui penandatangan Perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dan kreditur.
Adapun 7 bank yang terlibat dalam restrukturisasi saat itu meliputi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang bertindak sebagai leading bank.
Lalu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bank BTPN Tbk, Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Bank DKI.
Tiko mencatat, restrukturisasi keuangan Waskita Karya harus diikuti perbaikan fundamental perusahaan dengan melakukan transformasi bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan yang berkelanjutan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)