JAKARTA - Beli dan jual Minyakita kini ada aturan barunya. Di mana masyarakat hanya bisa membeli minyak curah kemasan rakyat ini 2 liter per hari.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan menerangkan penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Baca Juga: Peritel Curhat Sudah 1 Tahun Selisih Harga Jual Minyak Goreng Murah Belum Dibayar BPDPKS
Kemudian, disampaikan juga menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.
Baca Juga: Minyakita Langka dan Mahal, KPPU Ungkap Berbagai Dugaan Kecurangan
Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).
Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! Beli Minyak Goreng Curah Dibatasi, Minyakita 2 Liter/Hari
(Feby Novalius)