Pengumuman! Beli Minyak Goreng Curah Dibatasi, Minyakita 2 Liter/Hari

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 10:26 WIB
Minyakita. (Foto: Kemendag)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Salah satu yang ada dalam aturan itu soal pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam hari.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

 BACA JUGA:Pedagang Terpaksa Jual Minyakita di Atas HET Rp14.000, Ini Alasannya

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta, dikutip Senin (13/2/2023).

Kasan menegaskan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya