Waduh! Banyak Pelaku Usaha Kecil Belum Penuhi Syarat Sanitasi Pangan

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 10:04 WIB
UMKM. (Foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.

“HACCP merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi makanan, maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” jelasnya.

Mengingat hal itu, Kemenperin kembali menggelar fasilitasi pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi IKM pangan agar dapat membantu IKM memenuhi salah satu persyaratan ekspor, sehingga para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya.

Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi menerangkan dalam pendampingan ini terdapat program kunjungan konsultasi dengan tenaga ahli, pendampingan dan in house training, pelaksanaan penerapan standar produksi bersih HACCP, audit dan evaluasi komitmen proses produksi termasuk perbaikan dokumen, audit eksternal oleh lembaga sertifikasi, hingga terbitnya sertifikat HACCP.

"Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan dapat memberikan jaminan kepada konsumen terkait kualitas produk yang dihasilkan. Kepercayaan diri dari para pelaku IKM makanan juga semakin meningkat terutama untuk menembus pasar global,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya