JAKARTA - Ombudsman RI menilai dorongan pemerintah untuk meminta masyarakat menggunakan kendaraan listrik tidak diimbangi jumlah ketersediaan sarana pengisian baterai kendaraan listrik di Tanah Air.
Menurut Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, sebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum merata di Indonesia.
"Sebagaimana data ESDM total keseluruhan SPKLU hanya terdapat 346 unit dengan sebaran masih terpusat di kota besar terutama DKI Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Bantah LG Batal Investasi Kendaraan Listrik RI, Erick Thohir: Jalan Terus
Lalu soal perawatan dan pemeliharaan SPKLU dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), Ombudsman menilai beberapa mengalami kerusakan atau disfungsi.
Meskipun pemantauan SPKLU yang rusak dapat dilihat melalui PLN mobile, namun belum ada kejelasan SOP terkait perbaikannya. Sehingga kerusakan tersebut mengalami antrian yang cukup lama terutama bagi motor listrik yang akan menukarkan baterai listriknya.
Baca Juga: Cara Menko Luhut Jadikan RI Raja Baterai Kendaraan Listrik Dunia
Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan Tim Ombudsman, beberapa SPKLU dan SPBKLU tidak memasang petunjuk penggunaan. Jika terdapat permasalahan atau penggunaan oleh masyarakat yang hendak melakukan pengisian di SPKLU dan SPBKLU , maka para pengguna biasanya bertanya dengan orang terdekat seperti security.
"Kami juga menemukan tidak semua SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa pengisian daya mobil listrik paling cepat 30 sampai 45 menit maka sudah selayaknya SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," ungkap Hery.
Sebagai informasi tambahan, disampaikan Hery syarat pendirian SPKLU saat ini sedang dilakukan revisi terhadap syarat ketentuan pendirian SPKLU pada Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2022.
Pendirian SPKLU rencananya tidak lagi mewajibkan tersedianya 3 jenis nozzle, namun dapat diizinkan dengan 1 nozzle AC Type 2.
"Hal ini diharapkan menjadi stimulus bagi investor untuk beri investasi dalam penyediaan EV charger," imbuhnya.
Terkahir, saat ini SPKLU yang ada merupakan milik PT PLN dan milik swasta. Harga per Kwh di SPKLU sekitar Rp2.640. Pihak swasta berharap agar PLN dapat memberi harga curah agar swasta dapat memperoleh margin yang dianggap cukup menguntungkan.
(Feby Novalius)