Menko Airlangga Sebut Penetapan Perppu Cipta Kerja Urgent bagi Dunia Usaha

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 19:05 WIB
Airlangga sebut penetapan Perppu Ciptaker urgent bagi dunia usaha (Foto: Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan Perppu Cipta Kerja sangat urgent bagi dunia usaha. Presiden Jokowi menugaskan Airlangga Hartarto dan menteri terkait lainnya untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang guna mendapatkan persetujuan bersama.

“Dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan di DPR Selasa (14/2/2023).

“Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” imbuhnya.

Presiden menerbitkan Perppu Cipta Kerja, karena menilai terdapat kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Selain itu, UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada.

Parameter kegentingan yang memaksa lainnya adalah mengatasi terjadinya kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dasar hukum penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah Pasal 22 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan yang mendesak.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja didasarkan pada beberapa undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Investasi, dan Undang-Undang Pajak. Beberapa pakar dan ahli hukum juga mendukung penetapan Perppu tersebut.

Mengenai Perppu ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gede Pantja Astawa menilai, penerbitan Perppu oleh Presiden merupakan hak istimewa subyektif yang diberikan secara atributif oleh UUD 1945, namun tidak lepas dari pengawasan DPR RI untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya.

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyatakan bahwa Perppu bentuk kewenangan Presiden yang dibatasi melalui pengujian obyektivitas di DPR.

Untuk itu, Menko Airlangga berharap bahwa pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang agar mendapatkan persetujuan bersama dari DPR.

“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kami optimistis bahwa Pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di mana pada tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31% yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” ungkap Menko Airlangga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya