JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan Perppu Cipta Kerja sangat urgent bagi dunia usaha. Presiden Jokowi menugaskan Airlangga Hartarto dan menteri terkait lainnya untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang guna mendapatkan persetujuan bersama.
“Dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan di DPR Selasa (14/2/2023).
“Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” imbuhnya.
Presiden menerbitkan Perppu Cipta Kerja, karena menilai terdapat kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Selain itu, UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada.
Parameter kegentingan yang memaksa lainnya adalah mengatasi terjadinya kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Dasar hukum penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah Pasal 22 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan yang mendesak.