UMKM Ajukan KUR Rp100 Juta Tak Perlu Tambah Jaminan Surat Tanah

Ikhsan Permana, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 09:55 WIB
UMKM. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR RI meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) untuk secara serius mengawal implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi UMKM.

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menyebut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan bahwa agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta hanya berlaku agunan pokok.

Artinya, bagi wirausaha yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menyertakan agunan tambahan lainnya, selain agunan berupa usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR.

 BACA JUGA:Serahkan Gerobak Perindo, Susaningtyas Kertopati: Tingkatkan UMKM di Wonosobo

"Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan KemenKopUKM dilansir dari keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Nyoman menilai, poin tersebut penting mengingat banyaknya masyarakat yang ingin membangun usaha namun masih terkendala pembiayaan.

"Apalagi kaitannya dengan persoalan para milenial kita yang hari ini gak mungkin mereka punya agunan, Pak. Tetapi mereka punya rencana bisnis. Bagus-bagus rencana bisnisnya, tetapi ketika mencari kredit dipaksakan harus ada agunan pasti mereka mentok, pasti mereka tidak akan bisa mendapatkan itu," imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya