Untuk itu, pihaknya meminta KemeKopUKM untuk dapat mengawal implementasi aturan yang telah berpihak kepada pelaku UMKM tersebut.
"Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2003. Tolong pastikan ini tugas Bapak mengawal ini. Harus dikawal ini karena peraturan yang begitu berpihak tetapi kalau lapangannya tidak diurus," lanjutnya.
Terakhir, dia juga berharap KemenKopUKM dapat menugaskan satgasnya tidak hanya dalam mengawasi koperasi tetapi juga mengawasi implementasi KUR terhadap UMKM ini.
"Kalau Bapak sudah punya satgas yang mengurus tentang koperasi bermasalah, saya berharap satgasnya juga diarahkan agar KUR-nya terlaksana tanpa harus membebani para pemohon KUR untuk menambah agunan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)