KemenKopUKM Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam hingga April 2023

Ikhsan Permana, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 12:36 WIB
Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menerangkan, moratorium perizinan usaha koperasi dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.

"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Ahmad dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

"Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022," ujarnya.

Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya