Kendaraan Listrik yang Beli Dapat Insentif Tak Bisa Dijual, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 17:26 WIB
Kendaraan listrik. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok skema pemberian insentif untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik.

Tujuannya untuk mengurangi emisi yang dikeluarkan dari penggunaan kendaraan konvensional.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, aturan tersebut saat ini tengah diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengalirkan uang negara untuk pemberian insentif.

Secara prinsip, Taufik mengatakan nantinya insentif tersebut berhak diterima untuk konsumen otomotif di Indonesia. Kecuali untuk pengadaan Kementerian dan BUMN.

 BACA JUGA:Insentif Kendaraan Listrik Cair Kapan?

"Pemberiannya ke siapa, nanti bisa dikroscek dengan data nasional yang sudah tersedia, jadi yang memang layak, yang kepingin beli motor tapi duitnya pas-pasan," ujar Taufik dalam sesi diskusi pada acara IIMS 2023, Senin (20/2/2023).

Taufik menjelaskan, nantinya pemerintah bakal melakukan penyocokan data dengan dukcapil untuk pemberi subdisi dan insentif yang tepat sasaran.

"Karena tujuan besarnya adalah menumbuhkan Ekosistem dulu untuk kendaraan listrik," lanjutnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya