JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan rencana pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik bisa rampung tahun ini.
Hal itu diungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin Taufiek Bawazier yang menyebut pemberian insentif menjadi salah satu upaya untuk membentuk suatu ekosistem kendaraan listrik. Serta mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.
"(Aturan) insentif saat ini posisinya sudah di kementerian Keuangan, kami hanya mengusulkan, stimulus pemerintah itu penting, untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik," ujar Taufik dalam sesi diskusi pada acara IIMS 2023, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA:Subsidi Kendaraan Listrik, Menteri ESDM: Tinggal Mulai
Taufik menjelaskan saat ini masyarakat Indonesia sebagaian besar menilai membeli kendaraan merupakan sebuah aset.
Sehingga ketika membeli sebuah kendaraan konvensional maupun listrik memikirkan after sales atau nilai jual setelah digunakan.
Taufik menilai, ekosistem dapat terbentuk jika sudah banyak masyarakat yang mulai beralih meninggalkan kendaraan konvensional untuk menggunakan kendaraan listrik.