JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjalani sidang perdana terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hari ini.
Gugatan PKPU diajukan PT Megah Bangun Baja Semesta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun nilai material gugatan sebesar Rp2,93 miliar.
Baca Juga: Suspensi Saham Waskita Karya Dibuka jika Sudah Bayar Bunga Utang
"Perseroan telah menerima surat dari PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Sidang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023," kata Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa(21/2/2023).
Dia menerangkan, penggugat adalah salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau.
Baca Juga: Waskita Karya Digugat di Pengadilan Gegara Belum Lunasi Utang Rp2,9 Miliar
Tak hanya itu, PT Megah Bangun Baja Semesta juga merupakan vendor untuk proyek Terminal Bandar Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.