JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan PKPU dilayangkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena Waskita Karya belum melunasi utang Rp2,93 miliar
BACA JUGA:Daftar 5 BUMN Karya dengan Utang Terbesar, Waskita Rp82,4 Triliun
Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
"PT Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu (vendor) proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower," tulis Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (21/2/2023).