Waskita Karya menerima gugatan pada 17 Februari 2023. Sementara, surat yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggelar sidang perkara dilaksanakan Selasa hari ini.
Adapun surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor:W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN/Niaga.Jkt.Pst
Waskita memastikan gugatan PKPU tidak berdampak pada kegiatan usaha baik operasional maupun keuangan.
(Dani Jumadil Akhir)