Waskita Karya Digugat di Pengadilan Gegara Belum Lunasi Utang Rp2,9 Miliar

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 12:04 WIB
Waskita Karya Digugat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan PKPU dilayangkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena Waskita Karya belum melunasi utang Rp2,93 miliar

BACA JUGA:Daftar 5 BUMN Karya dengan Utang Terbesar, Waskita Rp82,4 Triliun 

Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

"PT Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu (vendor) proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower," tulis Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (21/2/2023).

 

Waskita Karya menerima gugatan pada 17 Februari 2023. Sementara, surat yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggelar sidang perkara dilaksanakan Selasa hari ini.

Adapun surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor:W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN/Niaga.Jkt.Pst

Waskita memastikan gugatan PKPU tidak berdampak pada kegiatan usaha baik operasional maupun keuangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya