4,29 Juta Orang Sudah Lapor SPT hingga 21 Februari 2023

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 11:00 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Laporan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang diterima di tahun 2023 per 21 Februari 2023 pukul 00:00 WIB sebesar 4.299.566.

"Atau angka ini tumbuh 29,9% dibandingkan dengan tahun kemarin sebesar 3.310.080 SPT di tanggal dan jam yang sama," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Untuk SPT PPh orang pribadi yang sudah diterima sekitar 4.161.700 SPT. Angka ini tumbuh 30% dibandingkan 3.199.239 SPT di tahun lalu.

 BACA JUGA:203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu sampai 31 Maret 2023!

Di sisi lain, untuk SPT PPh badan yang sudah diterima sebanyak 137.866 SPT.

"Angka ini tumbuh sekitar 24,4% dari tahun kemarin yang mencapai 110.841 SPT," terang Suryo.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Untuk SPT Pajak Tahunan PPh badan, batasnya akan berakhir pada 30 April 2023.

 

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi berupa dengan bagi masyarakat yang telat melaporkan SPT Tahunan. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100 ribu untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya