"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.
Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu 20 Februari 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)