JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen perkuat pengawasan di seluruh sektor industri jasa keuangan. Komitmen tersebut dijalankan beriringan dengan transformasi organisasi.
"Baik dari sisi proses bisnis, data terintegrasi, dan organisasi untuk memperkuat pengawasan dan memberikan pelayanan yang lebih baik, sehingga OJK dapat menjalankan mandatnya secara efektif," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam keterangan resminya, Kamis (23/2/2023).
OJK telah menyusun strategi penguatan pengawasan sektor jasa keuangan hingga 2027 mendatang, yaitu dengan mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas sektor keuangan.
Secara rinci, OJK akan melakukan penguatan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap prinsip prudential, keterbukaan, dan market conduct, yang terintegrasi.
Selanjutnya, dilakukan juga peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan. Strategi lain yang akan dilakukan OJK yaitu peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, melalui edukasi dan penguatan perlindungan konsumen, serta pengembangan sistem informasi yang inovatif, tepat guna, dan terintegrasi.
“Juga, transformasi organisasi dan pengembangan SDM yang unggul peningkatan tata kelola yang efektif dan efisien," ujar dia.