JAKARTA - Kementerian BUMN menyatakan bahwa pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berdasarkan skema yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Merpati Airlines melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
Adapun kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang.
Skema itu ditetapkan usai Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Juni 2022 lalu.
"Itu sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya aja, jadi kita menghargai putusan-putusan yang sudah ditentukan sebelumnya, kan ada juga tuh yang diputuskan oleh Pengadilan dan sebagainya, itu aja yang diikuti oleh teman-teman di Merpati," ujar Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).
Terkait waktu pembayaran pesangon, lanjut Arya, Kementerian BUMN juga mengikuti mekanisme pemberesan atau penjualan aset Merpati yang ditangani pihak Tim Kurator yang dibentuk PN Surabaya.