JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Hal itu menyusul kasus anak Rafael yang bernama Mario Dandy Satrio karena telah melakukan penganiayaan.
"Mengenai status dari saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya, tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN," ujar Suahasil di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Dia juga mengatakan kalau pencopotan ini untuk upaya mempermudah pemeriksaan.
"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan," jelasnya.
Namun, meski posisinya dicabut, RAT masih memegang status sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN).