Rincian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Rubicon dan Harley?

Hana Wahyuti, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 13:54 WIB
Tunjangan kinerja pegawai pajak (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Rincian gaji pegawai pajak dan tunjangannya apakah bisa buat beli Rubicon dan Harley? Saat ini besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak menjadi perhatian publik. Setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pembahasan besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak semakin menjadi santer untuk dikulik, lantaran anak dari pegawai pajak sering kali memamerkan kendaraannya yang mewah di media sosial miliknya. Dia kerap mengunggah video naik motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon.

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Jika merujuk aturan tersebut maka nominal gaji pegawai pajak dan tunjangannya sama dengan gaji PNS lainnya. Berikut rincian besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya di Indonesia, berdasarkan golongan.

Gaji Pegawai Pajak

Besaran gaji pegawai pajak berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400

Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya