JAKARTA – Rincian gaji pegawai pajak dan tunjangannya apakah bisa buat beli Rubicon dan Harley? Saat ini besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak menjadi perhatian publik. Setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pembahasan besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak semakin menjadi santer untuk dikulik, lantaran anak dari pegawai pajak sering kali memamerkan kendaraannya yang mewah di media sosial miliknya. Dia kerap mengunggah video naik motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon.
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Jika merujuk aturan tersebut maka nominal gaji pegawai pajak dan tunjangannya sama dengan gaji PNS lainnya. Berikut rincian besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya di Indonesia, berdasarkan golongan.
Gaji Pegawai Pajak
Besaran gaji pegawai pajak berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000