Rincian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Rubicon dan Harley?

Hana Wahyuti, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 13:54 WIB
Tunjangan kinerja pegawai pajak (Foto: Freepik)
Share :

Golongan III

Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.00

Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan berdasarkan struktural

Sedangkan besaran tunjangan untuk pegawai pajak dibedakan berdasarkan jabatan strukturalnya. Adapun ketentuan terkait tunjangan pegawai pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015 tentnag Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut rincian tunjangan berdasarkan struktural.

Pejabat struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya