Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Dicopot

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 14:17 WIB
Gaji dan tukin Rafael Alun Trisambodo (Foto: Freepik)
Share :

Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III.

Di mana jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio sebagai pejabat eselon III DJP sebesar:

- Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

- Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.

- Golongan IV b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

Sementara, nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.

Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.

Sebagai informasi, selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya