Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Dicopot

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 14:17 WIB
Gaji dan tukin Rafael Alun Trisambodo (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Inilah gaji dan tunjangan dari Rafael Alun Trisambodo. Di mana ia merupakan pejabat Dirjen Pajak (DJP) dan ayah dari Mario Dandy Satrio yang baru-baru ini diduga melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari ini resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah kekayaan Rafael terbilang fantastis karena melampaui atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo. Bahkan, kekayaan itu disebut nyaris mendekati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Ketetapan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Hanya saja, penghasilan (take home pay) juga diiringi dengan penerimaan tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda di masing-masing kementerian.

Tercatat, tukin PNS terbesar sejauh ini diraih oleh DJP yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya