Buntut Kasus Rafael Alun, Kemenkeu Minta Pegawai Pajak Biasa Laporkan Harta Kekayaan

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 16:06 WIB
Ilustrasi pemeriksaan. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pegawai pajak biasa diminta ikut melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan sejatinya tidak hanya pejabat saja yang wajib lapor.

"Untuk yang tidak wajib lapor LHKPN sebagai pejabat negara, Kemenkeu meminta dan mengharuskan pegawai yang bersangkutan untuk melapor secara internal di dalam sistem Kemenkeu yang namanya Laporan Harta Kekayaan atau LHK," kata Suahasil saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

 BACA JUGA:Tak Hanya Rafael Alun, Sri Mulyani Pernah Sanksi 281 Pegawai Kemenkeu

Suahasil mengakui, meski kewajiban lapor itu sudah diberikan namun perlu dilakukan perbaikan sistem pengawasan dan analisisnya agar kejadian seperti harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) pejabat eselon III Ditjen Pajak yang mencapai Rp56,1 miliar dapat dideteksi sebelum terungkap oleh publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, kekayaan Rafael menjadi perhatian publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio, terjerat kasus penganiayaan terhadap anak dari pengurus pusat GP Ansor, bernama David.

Mario pun sering pamer harta kekayaan melalui akun media sosial hingga mendapat kecaman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya