JAKARTA – 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan dikabarkan belum melaporkan harta kekayaannya. Angka tersebut sudah mengalami penurunan hampir 5 ribu, sehingga tersisa 8.048 yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Publik mempertanyakan kepatuhan dari instansi yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Staf Khusus (stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai bahwa berita yang tersebar akhir-akhir ini adalah hasil dari framing buruk yang diberikan kepada pihaknya.
Dirinay menegaskan, batas maksimal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah 31 Maret 2023.
“Maka 13 ribu pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo,” tulis Stafsus Prastowo dalam akun twitternya @prastow, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: Heboh Kasus Mario-Rafael, Kemenkeu Pastikan Reformasi Pajak Tetap Lanjut
Prastowo juga mengatakan, selama ini tingkat kepatuhan pelaporan pihaknya selalu berada di angka 99 - 100%, angka ini berada di atas pelaporan nasional. Ia pun menyertakan tulisan di twitternya dengan tangkapan layar dari website e-lhkpn.
“Jika dibandingkan dengan angka kepatuhan nasional, pelaporan LHKPN Kemenkeu masih di atas nasional. Pelaporan nasional 62%, sementara Kemenkeu 65,6%,” tambahnya.