Intip 5 Fakta Merpati Airlines Dibubarkan

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 06:03 WIB
Pesawat Merpati (Foto: Okezone)
Share :

3. Tim Kurator

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan seluruh aset kedua anak usaha Merpati Airlines akan dijual Tim Kurator PN Surabaya untuk menutupi utang atau kewajiban induk usahanya.

"Mengenai dua anak perusahaannya (Merpati), anak perusahaan Merpati itu kan sudah masuk Kurator, ya pasti Kuratornya akan membayarkan kepada semua pemilik piutangnya Merpati ya, maka hasilnya akan diberikan ke mereka," kata Arya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN.

4. Semua Dikembalikan ke Negara

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.

5. BUMN Tidak Bangkrut

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa tidak ada kebangkrutan pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pasalnya, pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.

"Ini bukan sesuatu yang BUMN bangkrut, enggak. Emang dari 2008 sudah tidak jalan (Merpati). Sekarang kita perlu percepatan itu (pembubaran)," ujar Erick.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya