Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja 2023

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 02 Maret 2023 08:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja 2023 menarik untuk diulas. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak untuk perorangan. Nomor Pokok Wajib Pajak ini wajib dimiliki oleh setiap individu yang berpenghasilan di Indonesia.

NPWP merupakan nomor wajib pajak yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak.

Serta NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan seseorang dalam pembayaran pajak.

NPWP berguna untuk untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, salah satunya yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta melamar pekerjaan.

Berikut syarat membuat NPWP untuk melamar kerja 2023 dilansir dari berbagai sumber:

1. Identitas Pribadi

Syarat pertama adalah kamu perlu menyiapkan dokumen identitas pribadi seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga. Hal ini digunakan untuk memudahkan proses administrasi pembuatan NPWP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya