JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP. Hal ini untuk memperbaiki dan memperbarui data yang ada dalam sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan integrasi ini supaya sistem administrasi DJP dapat dilakukan semaksimal mungkin.
"Sampai dengan hari ini, ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP," ujar Suryo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:Cara Cek NPWP Online Pakai NIK KTP Valid dan KK
Adapun DJP melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini.
Pertama, DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.
Di sisi lain, pihaknya pun juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan, khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil.