Putusan PK Sudah Final, Lahan Hotel Sultan Sah Milik Negara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 13:32 WIB
Wamenkumhan Sebut Hotel Sultan Sah Milik Negara Tiko (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas PPK GBK, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata atas sengketa lahan Hotel Sultan GBK dinyatakan final dan mengikat.

Dan secara sah lahan Hotel Sultan milik negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.

"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," kata Eddy sapaan akrabnya dalam keterangannya di Kantor Kemeseneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Wamenkumham itu juga menjelaskan bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT. Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama, dimana PK 4 diputus tanggal 21 Juni 2022. Dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1.

Pada tanggal 28 Februari 2023, lanjut Eddy, Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya