Putusan PK Sudah Final, Lahan Hotel Sultan Sah Milik Negara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 13:32 WIB
Wamenkumhan Sebut Hotel Sultan Sah Milik Negara Tiko (Foto: MPI)
Share :

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," ungkap Eddy.

Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.

Tidak hanya itu, Eddy menyatakan adanya kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm.) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.

Ali, lajut Eddy, merasa tertipu karena telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara ( halaman 78 Putusan Perkara Perdata PT Indobuildco No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007).

"Sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno," kata Eddy.

Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik untuk olahraga maupun non olahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara.

"Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada," pungkas Eddy.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya