Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa laporan tersebut masih terus didalami oleh satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman. Pendalaman ini dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk Kemenko Polhukam dan mereka belum selesai bekerja, maka kami belum berani eksekusi," ucapnya.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Dilaporkan Ombudsman ke Jokowi, Stafsus Kemenkeu Buka Suara
(Kurniasih Miftakhul Jannah)