Banyak Asuransi Bermasalah, OJK Bakal Perketat Unit Link

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 04 Maret 2023 19:19 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK, Mirza Adityaswara. (Foto: Okezone/Dani Jumadil Akhir)
Share :

BALIKPAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat produk asuransi unit link. Asuransi unit link merupakan kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi.

Hal ini berkaca pada premi asuransi jiwa pada periode Januari 2023 turun 5,25% secara year on year (yoy) dengan nilai Rp16,02 triliun.

Sementara kinerja industri asuransi dari sisi pendapatan premi tumbuh 5,22% (yoy) menjadi Rp30,55 triliun.

 BACA JUGA:OJK Bangun Kantor di IKN 1,5 Ha, Anggaran Rp47 Miliar Tahun Ini

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, terkontraksinya premi asuransi jiwa karena para pelaku industri tengah melakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru terkait produk unit link.

"Harus dengan penelitian lebih dalam tapi jika memang disebabkan karena masyarakat misalnya masih perlu waktu karena terkait unit link. Maka cara penjualan diperbaiki, kemudian saat ini ada pengetatan-pengetatan produk asuransi terkait unit link," kata Mirza saat FGD OJK di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pada Maret 2022, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.

Melalui regulasi baru, OJK ingin kasus-kasus unit link bisa dibereskan dan diharapkan tidak terjadi kembali di masa-masa mendatang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa dapat kembali tumbuh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya